Potong BLT Rp200.000 Per Kepala, Perangkat Desa di Musi Rawas Ditangkap Polisi
Selasa, 02 Juni 2020 - 19:40:00 WIB
“Setelah pembagian itu, kedua tersangka menemui masing-masing warga tersebut di rumahnya, meminta Rp200 ribu. Sudah terkumpul potongan dari 18 kepala keluarga, yakni Rp3,6 juta,” kata dia.
Kemudian warga yang bantuannya dipotong pun tidak terima, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Musi Rawas. Kemudian pihak Polres Musi Rawas bekerja sama dengan inspektorat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Korban sudah diperiksa 18 orang,” kata dia.
Selain menangkap kedua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp3,6 juta.
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka diancam melanggar UU Korupsi, dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto