Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Potong BLT Rp200.000 Per Kepala, Perangkat Desa di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Selasa, 02 Juni 2020 - 19:40:00 WIB
Potong BLT Rp200.000 Per Kepala, Perangkat Desa di Musi Rawas Ditangkap Polisi
Polisi tangkap dua perangkat desa karena potong BLT (Ilustrasi/AFP)
Advertisement . Scroll to see content

MUSI RAWAS, iNews.id - Tim Cyber pungutan liar (pungli) Polres Musi Rawas (Mura) menangkap dua oknum perangkat desa. Keduanya merupakan perangkat desa di Banpres, Kecamatan Tuan Negeri, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Mura AKBP Efrannedy mengatakan, dua oknum perangkat desa itu yakni Kepala Dusun I bernama Ahmad Mudori (33) dan anggota BPD Efendi (40).

“Keduanya menyunat bantuan langsung tunai (BLT) dan Dana Desa untuk warganya yang terdampak Covid-19,” kata Efran, Selasa (2/6/2020).

Efran menambahkan, keduanya ditangkap di kediamannya pada Minggu (31/5/2020). Kedua oknum perangkat desa ini meminta warga yang menerima BLT, menyerahkan uang Rp200.000 dari Rp600.000 yang diterima.

Insiden ini terjadi Balai Desa Banpres saat penyaluran BLT yang bersumber dari dana desa untuk 91 kepala keluarga. Khusus Dusun I ada ada 23 warga yang berhak mendapatkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut