Polres PALI Tangkap Kurir Narkoba Lintas Kabupaten
Senin, 05 Juli 2021 - 20:13:00 WIB
"Saat diberhentikan petugas tersangka tidak memberikan perlawanan. Saat di geledah benar saja pelaku yang menggunakan jas hujan coba mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti di lengannya dan dibungkus menggunakan plastik hitam," katanya.
"Tersangka kita ancam dengan pasal 114 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya lagi.
Sementara tersangka Iswandi mengaku baru kali pertama menjadi kurir dari barang yang berasal dari Air Hitam dengan pemilik berinisial NS (DPO). Sabu tersebut untuk diantar ke wilayah Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim dengan upah Rp500.000.
Editor: Berli Zulkanedi