Polres Muba Gagalkan Peredaran Narkotika, 1 Kg Sabu Disita dari Penyadap Karet
Rabu, 30 September 2020 - 14:44:00 WIB
“Saat ini anggotanya masih melakukan pengembangan. Salah satunya mengenai tujuan peredaran narkotika tersebut,” kata Kapolres Musi Banyuasin didampingi Wakapolres Kompol Irwan Andeta dan Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan.
Sementara tersangka Holid, menyangkal 1 kg sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas miliknya. Dia mengaku hanya disuruh seseorang berinisial GL untuk membawa bungkusan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6-20 tahun kurungan penjara.
Editor: Maria Christina