Polisi Gerebek 2 Rumah Penampungan Benih Lobster di Banyuasin, 13 Pekerja Ditangkap
Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik rumah, kata Barly, para pelaku baru sekitar satu bulan menyewa rumah di TKP, begitu juga dengan barang-barang yang digunakan untuk menampung benih lobster, baru masuk sekitar satu bulan yang lalu.
"Lokasi penggerebekan hanya dijadikan tempat penampungan sementara benih lobster, benih ini pastinya akan dikirim. Untuk tempat pengiriman masih kami dalami," katanya.
Dengan digerebeknya lokasi penampungan sementara benih lobster tersebut, polisi telah mencegah kerugian negara lebih dari Rp24 miliar.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, untuk penanganan benih lobster untuk segera dilepaskan ke habitatnya," katanya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan seorang pelaku mengatakan, bahwa dirinya hanya sebagai pekerja yang ditugaskan untuk mensortir benih lobster berdasarkan ukuran dan jenis.
"Kami hanya bekerja menyortir benih lobster saja dengan upah Rp400.000 hingga Rp500.000 per hari. Kalau dari mana benih lobster ini berasal kami tidak tahu," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi