Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pabrik Sabu di Apartemen Tangerang Digerebek BNN, 6 Bulan Raup Untung Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg di Muba, 2 Kurir Narkoba Ditangkap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:17:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg di Muba, 2 Kurir Narkoba Ditangkap
Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin saat konferensi pers pengungkapan kasus sabu seberat 3 kilogram yang diamankan dari dua pengedar lintas daerah. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

“Sekitar pukul 19.30 WIB, di depan rumah dinas Bupati Musi Rawas, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Beni, penerima paket sabu, yang datang menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam sesuai ciri-ciri yang disebutkan Rian,” jelas Kapolres.

Keduanya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas kabupaten yang beroperasi di wilayah Sumsel.

AKBP God menegaskan, Polres Muba berkomitmen penuh memberantas jaringan narkotika tanpa kompromi.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari jeratan narkotika,” ucapnya.

Hasil interogasi, Rian bertugas sebagai kurir narkoba yang diminta mengantar sabu ke Lubuklinggau oleh seseorang berinisial NK, dengan imbalan Rp15 juta.

“Baru pertama kali saya mengantar, katanya setelah selesai akan diberikan upah Rp15 juta. Saya tahu itu narkoba, tapi karena kebutuhan terpaksa dijalani,” ujar Rian.

Saat ini kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Muba untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut