Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Covid-19, Imigrasi Palembang Pasang Aplikasi PeduliLindungi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Perdagangan Senjata di Palembang, Pelaku Transaksi di Hotel

Selasa, 30 November 2021 - 18:52:00 WIB
Polisi Bongkar Perdagangan Senjata di Palembang, Pelaku Transaksi di Hotel
Polisi menggagalkan transaksi senjata api ilegal di Palembang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang menggagalkan transaksi senjata api ilegal. Dua pelaku GN (39) dan MA (20) ditangkap dengan barang bukti senjata api laras pendek lengkap dengan sejumlah amunisi.

Kedua pelaku ditangkap saat akan menjual senjata api rakitan dengan cara Cas On Delivery (COD).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Tri Wahyudi mengatakan, kasus jual beli senpi rakitan tersebut terungkap berkat informasi masyarakat terkait rencana jual beli senpi rakitan di kawasan Rumah Susun, Palembang.

"Tim berhasil menangkap tersangka MA lebih dahulu. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui akan menjual senpi jenis revolver. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa holster dada senjata api," ujar Tri, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, holster tersebut rencananya dijual bersama revolver milik Ririn alias Cupank yang kini DPO. MA berencana menemui pembeli senpi rakitan tersebut di sebuah hotel di Jalan Kartini, Kelurahan Talang Semut. Namun nahas dirinya lebih dulu ditangkap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut