Polda Sumsel Tangkap 7 Bandar Narkoba, Sita 24 Kg Sabu hingga Senpi Rakitan
PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan peredaran 24 kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram itu disita dari tujuh bandar narkoba di wilayah Sumsel.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Priyo Widyanto mengatakan, tujuh orang itu adalah Ishak, Iskandar, Rahmanda, Hari Agustina, Sayadi, Eko dan Yopy Kurnia. Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan 695 butir ekstasi dan senjata api (senpi) rakitan.
"Mereka merupakan rangkaian satu jaringan pemain bisnis narkoba di Palembang," kata Priyo kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).
Priyo menambahkan, ketujuh pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Penangkapan ini berawal ketika jajarannya mengungkap kasus penjualan ratusan pil ekstasi.
Saat melakukan pengembangan, kata Priyo, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 24 kilogram dari dua lokasi yang berbeda.