Polda Sumsel Musnahkan Senjata Api dan Pisau Hasil Sitaan
"Melalui penertiban dan pemusnahan itu diharapkan ke depan bisa diminimalkan tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Eko mengimbau bagi masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkan kepada polisi terdekat.
"Bagi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela, tidak akan diproses secara hukum," katanya.
Namun, kata Eko, jika masyarakat terjaring operasi dan terbukti menyimpan atau memiliki senjata api rakitan maupun pabrikan akan ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara/
"Sementara bagi masyarakat yang biasa membawa senjata tajam jenis pisau tidak pada tempatnya, diperingatkan untuk meninggalkan kebiasaan buruk itu karena kami telah mengeluarkan maklumat larangan membawa senjata tajam dan senjata api tanpa izin dengan sanksi hukum maksimal," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto