Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar
Selain bernilai miliaran rupiah, barang bukti itu juga berpotensi merusak puluhan ribu jiwa. Karena itu, pemusnahan dilakukan untuk memastikan narkotika tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.
"Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang diberikan sangat berarti dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," ujar Kombes Nandang Mu'min, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan keluarga.
Polda Sumsel memusnahkan barang bukti dengan cara diblender dan dicampur cairan. Cara itu dilakukan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan disaksikan langsung pihak terkait yang hadir. Seluruh tahapan juga dituangkan dalam berita acara resmi.
Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan pencegahan dan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika. Upaya ini dilakukan di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat juga akan terus diperkuat. Partisipasi warga dinilai menjadi faktor penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Editor: Donald Karouw