Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja di OKI Sumsel Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok dalam Kamar
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumsel Musnahkan 2.068 Gram Sabu dan 446 Butir Ekstasi

Jumat, 05 Juni 2020 - 18:28:00 WIB
Polda Sumsel Musnahkan 2.068 Gram Sabu dan 446 Butir Ekstasi
Polda Sumsel Musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban aparat, khususnya jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada publik.

Hal ini, kata Heri, juga diatur dalam Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91, serta Pasal 45 Ayat 4 KUHP yang menyebutkan benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.

Meski saat ini sedang pandemi Covid-19, tidak menghentikan pelaku tindak kejahatan narkoba untuk memasarkan, maupun mengedarkan barang haram tersebut ditengah masyarakat. Heri meminta masyarakat untuk turut serta memberantas narkoba.

"Kami mengharapkan informasi masyarakat. Sekecil apapun akan sangat berharga untuk memutus mata rantai perrdaran narkoba ini. Mari kita bersama perangi narkoba," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut