Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, kata Alex, pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, korban mendapat telepon dari kakaknya. Dia diminta datang ke rumah karena ada informasi penting yang akan dibicarakan.

“Saat di rumah, korban memberitahu ke kakaknya jika dirinya telah diperkosa oleh Joke,” kata dia.

Korban bersama sang kakak melakukan musyawarah keluarga dan akhirnya sepakat melaporkan Joke ke Polres Lubuklinggau.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku khilaf telah memperkosa korban. Saat ini, Joke sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo 76 E UU RI Nomor.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut