Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap seorang Juliandi alias Joke (50). Pria yang sehari-hari berdagang ini ditangkap karena memperkosa anak baru gede (ABG) berinisial Bunga (13).

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Andriyan mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (14/5/2020) sekitar 12.30 di rumahnya. Dia ditangkap setelah kakak korban melapor ke polisi.

“Pelaku diduga memperkosa korban sebanyak tiga kali. Perbuatan bejat itu dilakukan di lokasi yang berbeda,” kata Alex, Jumat (15/5/2020).

Alex menambahkan, pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (10/5/2020). Saat itu, korban dipaksa melayani nasfsu pelaku saat berada di rumah Jalan Teladang, Kelurahan Bandung Kiri, Lubuklinggau Barat I.

Tiga lokasi pemerkosaan yakni di belakang kantor lurah, di belakang puskesmas dan di rumah korban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut