Perempuan Muda di OKU Timur Tertipu Polisi Gadungan, Rugi sampai Rp50 Juta
Selasa, 09 Januari 2024 - 14:03:00 WIB
“Sesuai rencana pelaku tiba di lokasi yang ditentukan dan sempat berbincang-bincang sebentar dengan korban. Lalu tidak lama Rimin, Biasri dan Dian mendekati korban dan pelaku,” katanya.
Selanjutnya setelah diintrogasi, pelaku mengaku bernama Densi Indra Jasa. Dia berbohong menggunakan nama Wahyu Sandi Prasetyo dan bukan anggota Polri.
"Aksi itu dilakukan pelaku agar korban mau memberikan sejumlah uang kepadanya,” ujar Hamsal.
Korban yang mengetahui pelaku bukan anggota Polisi lalu melaporkan ke Polres OKU Timur terkait penipuan. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
Editor: Donald Karouw