Penggerebekan Bandar Narkoba di Muara Enim, Polisi Telusuri Jaringan Lebih Besar
Sabtu, 01 November 2025 - 17:03:00 WIB
Menurutnya, E dikenal licin dan telah lama menjadi target operasi karena aktivitasnya yang mencurigakan di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan penggerebekan ini.
Barang bukti telah disita untuk pemeriksaan lanjutan di Bidlabfor Polda Sumsel. Polisi kini fokus menelusuri kemungkinan keterlibatan E dalam jaringan distribusi narkotika yang lebih besar baik di tingkat regional maupun lintas kabupaten.
Atas perbuatannya, E dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Editor: Kurnia Illahi