Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Pengakuan Sopir Calya Mabuk Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru

Kamis, 02 Januari 2025 - 21:26:00 WIB
Pengakuan Sopir Calya Mabuk Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru
Sopir Calya AR diperiksa polisi setelah ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut menewaskan tiga orang sekeluarga di Pekanbaru. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Kepada polisi, tersangka AR meminta maaf kepada keluarga korban. Dia berdalih memakai narkoba saat mengemudikan mobil agar tidak mengantuk.

Atas perbuatannya itu, AR dijerat Pasal 331 dan 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut