Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Pengakuan Sopir Calya Mabuk Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru

Kamis, 02 Januari 2025 - 21:26:00 WIB
Pengakuan Sopir Calya Mabuk Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru
Sopir Calya AR diperiksa polisi setelah ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut menewaskan tiga orang sekeluarga di Pekanbaru. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PEKANBARU, iNews.id - Sopir mobil Toyota Calya, Antoni Romansyah alias AR ditahan setelah ditetapkan tersangka kecelakaan maut yang mengakibatkan satu keluarga tewas di Kota Pekanbaru, Riau. AR diketahui mengonsumsi sabu-sabu saat mengemudi. 

Sedangkan dua temannya yakni, Lidiya Putri dan Deni masih berstatus saksi meski keduanya juga ikut mengonsumsi sabu. 

Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Hang Tuah, Kota Pekanbaru, Rabu (1/1/2025) dini hari. Saat kejadian, tersangka AR bersama dua temannya baru pulang dugem usai merayakan tahun baru 2025.

Nahas, dalam perjalanan ke Pekanbaru mobil tersebut menabrak sepeda motor yang ditumpangi tiga orang sekeluarga. Ketiga korban tewas yakni, Anton Sujarwo, Afrianti (istri), dan anaknya Ad (10). 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rakhmat Mustika mengatakan, kronologi kejadian berawal saat tersangka AR bersama kedua temannya berangkat dari Kota Palembang menuju Kota Pekanbaru menggunakan mobil Toyota Calya. 

Sebelum berangkat, mereka terlebih dulu mengonsumsi narkoba jenis sabu dengan alasan agar tidak mengantuk selama perjalanan. 

"Setelah sampai di Kota Pekanbaru, mereka bertiga menginap di salah satu hotel dan sempat singgah ke tempat hiburan malam merayakan tahun baru, " ungkap Kapolresta, Kamis (2/1/2025). 

Usai merayakan tahun baru, kata dia, mereka naik mobil dengan tujuan ke Batam. Nahas, dalam perjalanan mobil yang dikemudikan AR menabrak sepeda motor yang ditumpangi tiga orang sekeluarga. 

"Sopir mobil ini mengendarai dalam kondisi pengaruh alkohol dan narkoba. Mobil juga melaju kencang di atas 80 km per jam, " ungkap Kapolresta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut