Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Tersangka Terorisme yang Ditangkap di Sumsel Bertugas Sebarkan Propaganda ISIS
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Dosen Unsri Kasus Chat Mesum ke Mahasiswi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 19:55:00 WIB
Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Dosen Unsri Kasus Chat Mesum ke Mahasiswi
Dosen Unsri nonaktif terdakwa kasus chat mesum mendapatkan pengurangan hukuman dalam putusan banding PT Palembang. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Ghandi, pihaknya akan kembali mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah banding tersebut ditujukan agar kliennya terbebas dari hukuman.

"Kami dari tim kuasa hukum tetap akan mengajukan Kasasi, karena kami menganggap pasal yang didakwakan dalam persidangan tidak terbukti," katanya.

PT Palembang nomor 123/PID/2022/PT Palembang menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 186/Pid.B/2022/PN Palembang.

Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menjadikan orang lain sebagai obyek, atau model yang mengandung muatan pornografi sebagai gabungan beberapa kejahatan.

"Dari hasil banding di tingkat PT Palembang yakni menjatuhkan pidana empat tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut