Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Tersangka Terorisme yang Ditangkap di Sumsel Bertugas Sebarkan Propaganda ISIS
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Dosen Unsri Kasus Chat Mesum ke Mahasiswi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 19:55:00 WIB
Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Dosen Unsri Kasus Chat Mesum ke Mahasiswi
Dosen Unsri nonaktif terdakwa kasus chat mesum mendapatkan pengurangan hukuman dalam putusan banding PT Palembang. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.idPengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding Reza Ghasatma (38), Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terkait kasus chat mesum ke mahasiswi. Reza mendapatkan pengurangan masa hukuman menjadi empat tahun dari sebelumnya delapan tahun penjara.

Ghandi Arius selaku Kuasa Hukum terdakwa Reza Ghasarma mengatakan, Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan pengurangan masa tahanan terhadap Reza hanya empat tahun penjara, atau setengah dari massa hukuman awal yang harus dijalani sebelumnya yakni delapan tahun.

"Dari putusan Hakim PN Palembang yakni delapan tahun turun menjadi empat tahun. Hasil banding PT ini ke luar dua hari yang lalu," ujar Ghandi Arius, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, putusan hukum terhadap dosen Fakultas Ekonomi Unsri nonaktif tersebut sejak awal terasa sangat berat. Dirinya menilai, apa yang diputuskan Hakim PN Palembang tidak sesuai dengan rasa keadilan.

Ghandi pun menilai jika kasus kliennya tersebut terkesan terlalu dipaksakan sejak awal. "Sekarang secara hukum sudah dibuktikan oleh Pengadilan Tinggi bahwa memang walaupun dinyatakan dia terbukti, tapi hukumannya tidak sesuai dengan keadilan karena itu terlalu tinggi," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut