Pemkot Palembang Terbitkan Perwali, Warga Tak Pakai Masker Denda Rp500.000
PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang akhirnya menerbitkan aturan tentang adaptasi kebiasaan baru. Dalam aturan itu juga terdapat sanksi bagi warga yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
Wali Kota Palembang, Sumsel, Harnojoyo, mengatakan, pihaknya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19. Rencananya, perwali ini yang akan disosialisasikan mulai besok.
"Sosialisasi mulai besok sampai Rabu depan (16/9/2020), baru setelah itu diberlakukan sampai waktu yang belum dibatasi," kata Harnojo, Rabu (9/9/2020).
Harnojoyo menambahkan, penerbitan Perwali tersebut sebagai tindak lanjut instruksi presiden dan Pergub sumsel yang telah meminta kabupaten/kota membuat regulasi terkait adaptasi kebiasaan baru.
Secara umum dia menyebut Perwali Nomor 27 tahun 2020 itu hampir sama dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Mei dan Juni lalu, namun Perwali kali ini masa berlakunya tidak dibatasi dan akan dievaluasi setelah enam bulan diberlakukan.