Pemkot Palembang Terbitkan Perwali, Warga Tak Pakai Masker Denda Rp500.000
Perwali itu memuat sembilan BAB dan 28 pasal, pada pasal 20 mengatur sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah, yakni diberikan teguran lisan, teguran tertulis, penahanan kartu identitas, kerja sosial di fasilitas umum.
"Dan denda administratif Rp100.000-Rp500.000. Perwali ini sifatnya mengikat dan mengatur semua golongan, termasuk tempat usaha yang membangkang bisa dicabut izinnya," kata dia.
Namun ia meminta masyarakat tidak hanya melihat aspek hukum saja, melainkan juga manfaat diberlakukannya Perwali itu yang fokus terhadap penanganan Covid-19 karena kasus-kasus positif di Palembang masih fluktuatif.
"Saya kira memakai masker itu manfaatnya bukan hanya untuk mencegah Covid-19, tetapi juga meminimalisir polusi udara yang masuk, artinya memakai masker itu memang manfaatnya besar," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto