Pemkab Muba Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf
Selasa, 21 September 2021 - 18:56:00 WIB
Sehingga tanah wakaf adalah properti hak milik, baik individu ataupun kelompok yang sudah diwakafkan/diserahterimakan untuk kepentingan umum/sosial.
Regulasi ini juga mengatur pendaftaran tanah wakaf melalui dua mekanisme, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni jika desa itu sudah lengkap maka otomatis seluruh tanah di desa itu sudah didaftarkan termasuk tanah wakaf.
“Belum lama ini kami sosialisasikan ke Kecamatan Keluang dengan mengundang perangkat desa hingga tokoh agama,” kata dia.
Editor: Berli Zulkanedi