Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keterisian Rumah Sakit di Sumsel Turun Drastis, Warga Diminta Tetap Waspada
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Muba Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf

Selasa, 21 September 2021 - 18:56:00 WIB
Pemkab Muba Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf
Sekda Musi Banyuasin Apriyadi mengatakan Pemkab Muba memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MUBA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memfasilitasi proses pembuatan sertifikat tanah wakaf. Sekda Musi Banyuasin Apriyadi mengatakan sertifikat tanah wakaf penting agar tidak terjadi persoalan di kemudian. 

Mantan Kepala Dinas Sosial Sumsel ini menatakan, saat ini terdapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Muba yang dapat memudahkan pengurusan sertifikat. "Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf," ujarnya, Selasa (21/9/2021).

Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN yang mengatur kemudahan sertifikasi tanah wakaf. Regulasi tersebut akan memberi kemudahan proses sertifikasi tanah wakaf yang wakifnya (pemberi wakaf) tidak diketahui.

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan yang dilakukan oleh wakif (si pemberi wakaf) dalam kurun waktu tertentu atau selamanya dengan fungsi yang dimaksudkan si wakif.

Sementara, benda yang ingin diwakafkan haruslah barang yang tidak bisa habis, misalnya barang properti (tanah, rumah, dan sebagainya).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut