Palembang Target Pasang 600 Alat Pencatat Pajak
Namun BPPD memastikan kafe yang dipasang e-tax telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Palembang.
Percepatan pemasangan e-tax dilakukan BPPD Palembang karena selama 2020 sempat terkendala melakukan penambahan e-tax akibat alat tersebut dipindah-pindah.
Banyak tempat usaha yang terpaksa tutup operasional karena terdampak pandemi COVID-19, kata dia, sehingga tim BPPD mengecek e-tax yang sudah terpasang apakah masih difungsikan atau tidak. "Jika usahanya tutup maka kami pindahkan e-tax itu ke tempat lain," katanya.
Meski jumlah e-tax telah mencapai 500 unit lebih, namun menurutnya belum mencakupi seluruh tempat usaha potensial yang diperkirakan ada 4.000 titik di Kota Palembang.
Oleh karena itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar jeli dalam melakukan pembayaran karena belum semua tempat usaha dipasang e-tax secara resmi.
Sementara iti pada 2021 BPBD Palembang menargetkan perolehan PAD dari pajak restoran sebesar Rp168 miliar, pajak hotel Rp92 miliar dan pajak tempat hiburan Rp49 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi