Palembang dan Prabumulih Terapkan PSBB, Gubernur Sumsel: Belum Ada Hukuman
Kamis, 21 Mei 2020 - 13:04:00 WIB
Lebih lanjut Herman mengatakan, 26 Mei setiap bentuk pelanggaran akan diproses oleh instansi penegak hukum seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Menurut Herman, dalam Perwali sudah mengatur batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Syarat-syarat tentang pembatasan, apa yang boleh dilakukan selama PSBB sudah tertuang dalam semua lini.
“Termasuk sanksi administrasi jika ada masyarakat yang melanggar. Sanksi individu kita serahkan ke penegak hukum," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto