Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akan Terapkan PSBB, Pemkot Palembang Batasi Jam Kerja hingga Penumpang Angkot
Advertisement . Scroll to see content

Palembang dan Prabumulih Terapkan PSBB, Gubernur Sumsel: Belum Ada Hukuman

Kamis, 21 Mei 2020 - 13:04:00 WIB
Palembang dan Prabumulih Terapkan PSBB, Gubernur Sumsel: Belum Ada Hukuman
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Bambang Irawan/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut Herman mengatakan, 26 Mei setiap bentuk pelanggaran akan diproses oleh instansi penegak hukum seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Menurut Herman, dalam Perwali sudah mengatur batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Syarat-syarat tentang pembatasan, apa yang boleh dilakukan selama PSBB sudah tertuang dalam semua lini.

“Termasuk sanksi administrasi jika ada masyarakat yang melanggar. Sanksi individu kita serahkan ke penegak hukum," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut