Nongkrong di Alun-Alun Usai Bobol Rumah Polisi, Dua Maling Dihadiahi Timah Panas
Lantaran kerugiannya besar, korban akhirnya melaporkan kasus ini. Dari laporan tersebut, polisi akhirnya bergerak melakukan pencarian. Pada Rabu sore (11/3/2020), polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Saat itu pelaku sedang berkumpul di Alun-alun Selatan Kota Pagaralam. Awalnya tidak berkutik ketika ditangkap," kata dia.
Saat dibawa petugas untuk menunjukan barang-barang hasil curian, pelaku AY mencoba melarikan diri degan cara melawan petugas
"Kami terpaksa berikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto