Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Lewat Sidang Virtual, Dua Pengedar Sabu 79 Kg di Palembang Divonis Mati
Advertisement . Scroll to see content

New Normal, Warga Palembang Boleh Berkumpul Asal…

Kamis, 04 Juni 2020 - 18:01:00 WIB
New Normal, Warga Palembang Boleh Berkumpul Asal…
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Sumsel (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya diizinkan untuk berkumpul di tengah pandemi Covid-19. Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa berkumpul

Diizinkannya warga berkumpul setelah peraturan wali kota (perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang direvisi.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, revisi ini dilakukan setelah pemkot melanjutkan PSBB tahap kedua pada tanggal 3-16 Juni 2020.

“Warga boleh berkumpul asalkan 50 persen dari kapasitas ruangan,” kata Ratu Dewa, Kamis (4/6/2020).

Ratu Dewa mencontohkan ruangan berkapasitas 30 orang hanya 15 orang yang boleh berkumpul.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut