Menteri LHK Menang Gugatan, Perusahaan Bakar Lahan di OKI Sumsel Dihukum Bayar Rp601 Miliar
PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan sebagian gugatanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap PT Kosindo Supratama terkait kerusakan dan pencemaran lingkungan. Lokasinya yakni lahan yang dikuasai dan atau diusahakan tergugat seluas 3.049,46 hektare di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.
Gugatan ini dilayangkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang teregistrasi pada tanggal 8 Januari 2024 dengan nomor perkara Nomor : 5/Pdt.G/LH/2024/PN. Plg di PN Palembang.
Gugatan ini juga bisa dilihat di website sipp-pn-palembang.go.id. Untuk letak lahan yang dikuasai dan/atau diusahakan PT Kosindo Surpratama yakni seluas 3.049,46 hektare di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam putusan yang dilihat di situs PN Palembang tersebut, PT Kosindo Supratama harus membayar ganti rugi kebakaran lahan dan kerusakan lingkungan dengan total ganti rugi dana pemulihan sejumlah Rp601 miliar sesuai gugatan perkara nomor 5/Pdt.G/LH/2024/PN Plg KLHK.
Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Agus Pancara memutuskan dengan mengadili kasus kebakaran lahan di Sumsel sepanjang Juni hingga September 2023 dengan menghukum tergugat PT Kosindo Supratama membayar denda hingga Rp 601 miliar. Putusan ini dijatuhkan dalam persidangan pada Rabu (30/10/2024).