Menteri LHK Menang Gugatan, Perusahaan Bakar Lahan di OKI Sumsel Dihukum Bayar Rp601 Miliar
Kebakaran lahan disebabkan tidak tersedianya sarana dan prasarana pencegahan dini kebakaran lahan di lokasi dan sangat minimnya upaya pengendalian kebakaran yang dilakukan oleh tergugat.
Pada gugatannya, penggugat mengajukan petitum menghukum tergugat untuk mengganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp333.847.577.047,00 (tiga ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu empat puluh tujuh rupiah). Kemudian melakukan rangkaian tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan rencana biaya sebesar Rp809.265.074.569,00 (delapan ratus sembilan miliar dua ratus enam puluh lima juta tujuh puluh empat ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah), denda, uang paksa, dan putusan serta merta atau total sekitar Rp1,1 triliun.
Majelis Hakim dalam proses pembuktiannya, menyempatkan hadir untuk melihat langsung atau melaksanakan pemeriksaan setempat di lahan gambut Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang dikelola PT Kosindo Supratama.
Di lapangan ditemukan fakta tidak terdapat sarana dan prasarana pemadam kebakaran lahan seperti embung air yang jumlahnya tidak memadai dari luas lahan yang dimiliki. Begitu juga dengan menara pemantau kebakaran lahan yang kondisinya juga sudah rusak.
Majelis hakim lalu memeriksa perkara pada persidangan dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli yang diajukan penggugat dan tergugat. Hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan di lokasi, serta keadilan bagi penggugat dan tergugat, majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut: