Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Belur Usai Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Pria Ini Lapor ke Propam Polda Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Calon Wali Kota Palembang Mularis Minta Polda Sumsel Kembalikan Uang Rp21 Miliar

Senin, 29 Agustus 2022 - 12:48:00 WIB
Mantan Calon Wali Kota Palembang Mularis Minta Polda Sumsel Kembalikan Uang Rp21 Miliar
Mularis Djahri pemilik PT Campang Tiga meminta penyidik di Polda Sumsel kembalikan yang perusahaanya yang disita. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

"Namun, kenyataannya sampai dengan berakhirnya batas waktu pemblokiran yang ditentukan oleh undang-undang, pihak pelapor incasu yaitu penyidik dalam hal ini tidak mengakhiri pemblokiran rekening klien kami, tapi justru meningkatkan pemblokiran tersebut menjadi penyitaan. Berdasarkan UU TPPU, perbuatan itu jelas melanggar aturan yang ada alias merampas hak orang lain tanpa dilidungi undang-undang," jelasnya.

Seperti diketahui, pemilik perusahaan Kelapa Sawit PT Campang Tiga, Mularis Djahri, dituding secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, dan menguasai lahan perkebunan di areal perkebunan tebu PT Laju Perdana Indah (LPI) di Kecamatan Cempaka, OKU Timur, Sumsel. 

Menanggapi tudingan tersebut, dirinya menjelaskan bahwa PT Campang Tiga merupakan pemegang sah izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 12.000 hektare di Desa Campang Tiga Ilir, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 232/KPTS/693/1/2004 Tahun 2004, dan perpanjangan pada 6 Desember 2007. 

"Sedangkan PT LPI yang menurut penyidik dalam laporan model A ini adalah pemilik lahan yang tidak memiliki izin lokasi di Desa Campang Tiga Ilir," kata Mularis. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut