Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Belur Usai Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Pria Ini Lapor ke Propam Polda Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Calon Wali Kota Palembang Mularis Minta Polda Sumsel Kembalikan Uang Rp21 Miliar

Senin, 29 Agustus 2022 - 12:48:00 WIB
Mantan Calon Wali Kota Palembang Mularis Minta Polda Sumsel Kembalikan Uang Rp21 Miliar
Mularis Djahri pemilik PT Campang Tiga meminta penyidik di Polda Sumsel kembalikan yang perusahaanya yang disita. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

Dirinya mengatakan, bahwa pemblokiran rekening yang dilakukan ketiga bank BUMN tanpa sepengetahuan maupun seizin pihak perusahaan maupun kliennya itu tidak memiliki dasar hukum, dan telah melanggar kewajiban bank terkait penerapan rahasia bank sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 1 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyatakan bahwa bank wajib merahasikan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. 

Selain itu, kata Alex, berdasarkan  pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/7/POJK.07/2013 Tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga disebutkan bahwa  bank selaku lembaga jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab bank selaku pelaku usaha jasa keuangan.

"Jadi, dengan adanya kewajiban bank tersebut maka seharusnya konsumen mendapat kepastian berupa keamanan simpanan, dana atau aset yang dimiliki pada bank," ucapnya. 

Apalagi, lanjut Alex, selama menjadi nasabah di ketiga bank BUMN itu, PT. Campang Tiga  dan kliennya merupakan konsumen yang tidak pernah menyalahi aturan yang dibuat oleh bank. "Dengan adanya pemblokiran tersebut, otomatis klien kami mengalami kerugian material maupun immaterial, yang mana uang tersebut digunakan untuk pembiayaan operasional dan juga gaji karyawan PT. Campang Tiga milik klien kami, sehingga mengganggu operasional perusahaan," katanya.

Alex mengatakan, berdasarkan pasal 71 ayat 1-7 UU TPPU tentang pemblokiran, itu dilakukan paling lama 30 hari kerja, dan selanjutnya dalam jangka waktu pemblokiran berakhir, pihak pelapor (penyidik) wajib mengakhiri pemblokiran demi hukum. Dalam hal ini, harta kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada pihak pelapor yang bersangkutan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut