Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cari Makan, Gajah Liar Masuk Dapur Rumah Warga di OKU Selatan Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Promosi Judi Online di Lubuklinggau

Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:22:00 WIB
Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Promosi Judi Online di Lubuklinggau
Ditreskrimsus Polda Sumsel memperlihatkan sejumlah tersangka dari kasus yang berhasul diungkap, di antaranya dua tersangka yang mempromosikan judi online. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Unit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua pemuda terkait kasus situs judi online. Keduanya warga Lubuklinggau, yang berperan mempromosikan situs judi online melalui akun Youtube. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni Dedy Hariyanto dan M, warga Jalan Mawaddah Kelurahan Mesat Sani, Kecamatan Mesat Sani, Lubuklinggau. Kedua pelaku ditangkap saat sedang membuat konten perjudian, Minggu (15/8/2022), sekitar pukul 13.40 WIB.

"Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Siber melakukan patroli dan kemudian mendapati aktivitas pidana yang dilakukan kedua pelaku di Lubuklinggau. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung mendatangi lokasi kedua pelaku yang saat itu pelaku sedang melakukan pembuatan konten judi,” kata Barly, Rabu (24/8/2022).

Selain mengamankan pelaku, lanjut Barly, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel, buku hasil hitungan angka togel, buku tabungan, bahan video konten, hingga akun Youtube Jitu Togel.

Dalam mempromosikan situs judi online, lanjut Barly, kedua pelaku melakukan aksinya dengan mengajak dan mengarahkan penontonnya ke situs judi online. Promosi ini dilakukan hampir dua tahun terakhir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut