Maling Motor di Parkiran Dangdutan, Duo Pelaku Curanmor Ditembak Polisi
Irwansyah menambahkan, Febri ditangkap pada Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya di Rumah Makan Bindu Riang, Desa Gunung Kerto, Kikim Timur.
Sementara pelaku Megi yang kemudian berhasil dibekuk sekitar pukul 22.45 WIB, di halaman SD Negeri 06 Gunung Kerto Kikim Timur.
Lebih lanjut Irwansyah mengatakan, setelah kedua pelaku ditangkap, polisi langsung mencari barang bukti sepeda motor.
"Saat kita hendak mengambil sepeda motor barang bukti, kedua tersangka berusaha melarikan diri. Kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka," kata dia.
Irwansyah mengatakan, kedua pelaku ditembak di bagian paha kaki kiri dan betis kanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto