Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! Detik-Detik Maling Gasak 2 Motor dari Rumah Kos di Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Maling Motor di Parkiran Dangdutan, Duo Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

Selasa, 18 Februari 2020 - 20:40:00 WIB
Maling Motor di Parkiran Dangdutan, Duo Pelaku Curanmor Ditembak Polisi
Ilustrasi tembakan polisi (AFP)
Advertisement . Scroll to see content

LAHAT, iNews.id - Tim Tigers Satreskrim Polres Lahat menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya diketahui bernama Febriansa (28) dan Megi Arianto (20) warga Gunung Kerto, Kikim Timur, Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Irwansyah mengatakan, pelaku ditangkap karena mencuri motor Yamaha Vega ZR warna putih, nopol BG 3055 ET milik korban Sumirdin (44) warga Desa Suka Negara, Kota Lahat.

Saat itu, korban memarkir motornya di tempat hajatan hiburan dangdutan Organ Tunggal di Desa Bungamas, Kecamatan Kikim Timur, Selasa (28/1/2020) sekitar 22.00 WIB. Namun, saat ingin pulang, dia tidak menemukan kendaraannya.

Korban kemudian melapor ke polisi dan diterima dengan nomor laporan LPB/042/II/2020/SS/RESLHT/TGL 14 Februari 2020.

"Berbekal dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan. Polisi pun melacak jejak pelaku, dan mengarah kepada nama Febri," kata Irwansyah kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).

Irwansyah menambahkan, Febri ditangkap pada Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya di Rumah Makan Bindu Riang, Desa Gunung Kerto, Kikim Timur.

Sementara pelaku Megi yang kemudian berhasil dibekuk sekitar pukul 22.45 WIB, di halaman SD Negeri 06 Gunung Kerto Kikim Timur.

Lebih lanjut Irwansyah mengatakan, setelah kedua pelaku ditangkap, polisi langsung mencari barang bukti sepeda motor.

"Saat kita hendak mengambil sepeda motor barang bukti, kedua tersangka berusaha melarikan diri. Kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka," kata dia.

Irwansyah mengatakan, kedua pelaku ditembak di bagian paha kaki kiri dan betis kanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut