Lihat Televisi Nganggur, Nelayan di Sumsel Curi TV 50 Inchi dari Kapal Wisata
Jumat, 13 Maret 2020 - 20:30:00 WIB
"Melihat televisi berukuran 50 inchi, timbul niat pelaku untuk mengambil dengan merusak pintu yang terbuat dari alumunium," kata Yohanes.
Yohanes mengatakan, pelaku mengambil televisi itu dibantu satu tersangka lainnya yang saat ini masih DPO.
"Masih kami kembangkan apakah ini komplotan special pencurian dengan pemberatan atau tidak," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto