Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Lewat Sidang Virtual, Bupati Muara Enim Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2020 - 21:38:00 WIB
Lewat Sidang Virtual, Bupati Muara Enim Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara
Bupati Nonaktif Muara Enim Sumsel Ahmad Yani (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id -Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara suap 16 paket proyek jalan dan jembatan senilai Rp130 Miliar pada 2019. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/4/2020).

Tuntutan setebal 621 halaman itu dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riadi dan Muhammad Riduan terhadap terdakwa.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan," kata Muhammad Riduan saat membacakan tuntutan.

JPU KPK menyatakan terdakwa Ahmad Yani melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ahmad Yani diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp3,1 Miliar yang sudah digunakannya, jika tidak dibayarkan maka aset terdakwa dapat disita atau jika tidak mencukupi maka dikenai hukuman tambahan satu tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut