Lewat Sidang Virtual, Bupati Muara Enim Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara
Selain pidana penjara, denda dan uang pengganti, JPU KPK juga menuntut hak politik Ahmad Yani untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun terhitung sejak bebas dari penjara.
Ahmad Yani diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk mengatur penunjukan rekanan yang akan mengerjakan 16 paket proyek jalan senilai 130 Miliar yang bersumber dari dana aspirasi.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dipimpin hakim ketua Erma Suharti, diketahui bahwa kontraktor pelaksana proyek jalan sudah ditentukan sebelum proses lelang, modusnya mempersulit kontraktor lain dalam memenuhi kriteria pengerjaan proyek.
Sehingga perusahaan kontraktor milik terpidana Robi Okta Pahlevi berhasil mendapatkan 16 paket proyek jalan, namun dalam prosesnya Ahmad Yani juga meminta komitmen fee sebesar 15 persen dari total nilai proyek.
"Ahmad Yani juga menyetujui sebagian dari komitmen fee dibagikan kepada Wakil Bupati Juarsah dan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim," jelas JPU KPK Roy Riadi.
Atas tuntutan tersebut terdakwa Ahmad Yani melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, akan mengajukan pledoi yang dibacakan pada persidangan selanjutnya, Selasa (28/4/2020).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto