Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Lewat Sidang Virtual, 5 Kurir Sabu di Palembang Dituntut 20 Tahun Penjara

Kamis, 03 September 2020 - 14:42:00 WIB
Lewat Sidang Virtual, 5 Kurir Sabu di Palembang Dituntut 20 Tahun Penjara
Sidang tuntutan kurir narkoba (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Lima kurir sabu lintas provinsi diutuntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Subiantoro di persidangan virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang.

Lima terdakwa yakni Masri, Sobirin, Apriyadi, Haris Munandar dan Muhammad Asmadi. Mereka diduga mengedarkan sabu seberat 5 kilogram asal Aceh dan Sumatera Selatan (Sumsel).

"Sebagaimana perbuatannya melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, denda Rp1 Miliar subsider enam bulan kurungan," kata Sigit saat membacakan tuntutan di persidangan yang dipimpin hakim Yohannes Panji Prawoto.

JPU mendakwa kelimanya dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut kelima terdakwa melalui kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang, Romaita, akan mengajukan pledoi tertulis pekan depan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut