Kurang Memuaskan, Kualitas Pelayanan Pemkot Palembang Mendapat Rapor Kuning
"Sebuah unit layanan publik wajib paling tidak memenuhi 14 standar, seperti visi, misi, maklumat pelayanan, SOP, ataupun bagian pengaduan," kata Adrian.
Adrian menegaskan, bahwa Ombudsman Sumsel tidak melakukan hasil survei secara sembarangan. Sejauh ini, tim survei melakukan penilaian langsung ke tempat pelayanan publik milik pemerintah.
"Dalam survei itu, petugas survei kita menempatkan diri sebagai seorang pengguna layanan, jadi kita nilai apa yang kita lihat," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, bahwa rapor kuning dari Ombudsman Sumsel tersebut sebagai cambuk untuk memperbaiki kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
Menurutnya, rapor dari Ombudsman tersebut juga untuk memperbaiki dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.
"Menurut kami penilaian ini suatu hal yang baik. Jadi motivasi agar dapat memberikan pelayanan dan mendorong kualitas layanan yang lebih baik," ujarnya.
Harnojoyo menambahkan, Pemkot Palembang telah membentuk tim koordinasi untuk mengkomunikasikan standar pelayanan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Target kita mendapat rapor hijau pada 2022, karena kita juga pernah hijau tahun 2017," kata Harnojoyo.
Editor: Berli Zulkanedi