Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BMKG Sebut Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Hujan
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Pemkot Palembang Keluarkan SK Hapus Denda Pajak

Rabu, 26 Januari 2022 - 10:08:00 WIB
Wali Kota Pemkot Palembang Keluarkan SK Hapus Denda Pajak
Wali Kota Palembang Hanojoyo hapus denda pajak selama tiga bulan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak. Keringanan ini berlaku selama tiga bulan mulai 1 Februari 2022.

"Wali Kota Palembang Harnojoyo mengeluarkan surat keputusan (SK) penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah tertuang dalam SK Nomor:3/KPTS/BPPD/2022, tertanggal 3 Januari 2022," kata Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan, Selasa (25/1/2022).

Dia menjelaskan, hingga 31 Desember 2021 total piutang wajib pajak ke Pemkot Palembang cukup besar mencapai Rp433 miliar lebih.

"Wajib pajak yang memiliki piutang diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan kebijakan penghapusan denda karena waktunya terbatas hanya tiga bulan yakni mulai berlaku pada 1 Februari hingga 30 April 2022, katanya.

Menurut dia, penghapusan sanksi denda pajak meliputi Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak air tanah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut