Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

KPU Sumsel Ingatkan Paslon Tak Kumpulkan Massa saat Kampanye

Senin, 28 September 2020 - 12:23:00 WIB
KPU Sumsel Ingatkan Paslon Tak Kumpulkan Massa saat Kampanye
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, pada Pasal 88C menyebutkan enam kegiatan yang dilarang selama masa kampanye, yakni rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan-perlombaan, bazar, donor darah, dan peringatan HUT partai politik.

"Jika peserta pilkada nekat melaksanakan kegiatan yang dilarang, maka Bawaslu setempat akan memberikan peringatan tertulis dan dapat dibubarkan jika peringatan tidak direspons dalam satu jam," katanya.

Kelly berharap para calon bisa mengajak pendukungnya untuk mematuhi protokol kesehatan, jangan sampai pilkada jadi biang klaster Covid-19," katanya.

Pilkada serentak 2020 di Sumsel digelar tujuh kabupaten, yakni Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas (Mura), Muratara Ogan Ilir, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut