KPU Sumsel Ingatkan Paslon Tak Kumpulkan Massa saat Kampanye
Sementara itu, pada Pasal 88C menyebutkan enam kegiatan yang dilarang selama masa kampanye, yakni rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan-perlombaan, bazar, donor darah, dan peringatan HUT partai politik.
"Jika peserta pilkada nekat melaksanakan kegiatan yang dilarang, maka Bawaslu setempat akan memberikan peringatan tertulis dan dapat dibubarkan jika peringatan tidak direspons dalam satu jam," katanya.
Kelly berharap para calon bisa mengajak pendukungnya untuk mematuhi protokol kesehatan, jangan sampai pilkada jadi biang klaster Covid-19," katanya.
Pilkada serentak 2020 di Sumsel digelar tujuh kabupaten, yakni Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas (Mura), Muratara Ogan Ilir, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto