Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Muara Enim, Salah Satunya Ketua DPRD

Senin, 27 April 2020 - 10:39:00 WIB
KPK Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Muara Enim, Salah Satunya Ketua DPRD
Bupati Nonaktif Muara Enim Sumsel Ahmad Yani. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Tadi pagi minggu tanggal 26 April 2020 jam 07.00 dan 08.30, di rumah tersangka di Palembang," ujarnya.

Firli memastikan, KPK tetap bekerja di tengan wabah virus corona (Covid-19). KPK berkomitmen memberantas korupsi sampai tuntas.

"Kita terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya Covid-19. Tetapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (21/4/2020), Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani telah dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara suap 16 paket proyek jalan dan jembatan senilai Rp130 miliar pada 2019. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Tuntutan setebal 621 halaman itu dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roy Riadi dan Muhammad Riduan terhadap terdakwa.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan," kata Muhammad Riduan.

JPU KPK menyatakan, terdakwa Ahmad Yani melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut