KPK Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Muara Enim, Salah Satunya Ketua DPRD
"Tadi pagi minggu tanggal 26 April 2020 jam 07.00 dan 08.30, di rumah tersangka di Palembang," ujarnya.
Firli memastikan, KPK tetap bekerja di tengan wabah virus corona (Covid-19). KPK berkomitmen memberantas korupsi sampai tuntas.
"Kita terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya Covid-19. Tetapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (21/4/2020), Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani telah dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara suap 16 paket proyek jalan dan jembatan senilai Rp130 miliar pada 2019. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Tuntutan setebal 621 halaman itu dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roy Riadi dan Muhammad Riduan terhadap terdakwa.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan," kata Muhammad Riduan.
JPU KPK menyatakan, terdakwa Ahmad Yani melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Maria Christina