KPK Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Muara Enim, Salah Satunya Ketua DPRD
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua tersangka di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berkaitan dengan kasus suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Kedua tersangka yang ditangkap berinisial AHB dan RS.
Salah satu yang ditangkap AHB, merujuk kepada Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB. Sementara RS adalah mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Muara Enim Ramlan Suryadi.
"Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Minggu (26/4/2020).
Diketahui, Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dijerat dengan kasus suap 16 paket proyek jalan dan jembatan pada tahun 2019 silam.
Firli menuturkan, kedua tersangka ditangkap di lokasi yang sama yaitu, Palembang. Yang membedakan hanya jam penangkapannya saja. Satu tersangka ditangkap pada pukul 07.00 WIB dan satu tersangka lainnya pukul 08.30 WIB.