Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMP Sumsel Tahun 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,14 Juta
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kembali Galakkan Pencarian Harun Masiku, Mantan Caleg Dapil Sumsel

Selasa, 16 November 2021 - 18:31:00 WIB
KPK Kembali Galakkan Pencarian Harun Masiku, Mantan Caleg Dapil Sumsel
KPK kembali menggalakkan pengejaran Harun Masiku setelah Covid-19 melandai. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali menggalakkan pencarian buronanHarun Masiku, mantan Caleg DPR dapil Sumatera Selatan (Sumsel) yang menjadi buronan internasional. Eskalasi pencarian Harun Masiku dilakukan sejalan dengan menurunnya angka penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menekankan bahwa pihaknya tidak pernah main-main dalam memburu Harun Masiku. Komitmen itu, kata Ghufron, dibuktikan dengan telah diterbitkannya status red notice Harun Masiku. Di mana, Harun Masiku kini telah berstatus sebagai buronan internasional. 

"Kami sekali lagi dari awal komitmen, karena kami memang setiap orang yang sudah di dalam daftar pencarian orang pasti akan kami lakukan pencarian termasuk salah satu komitmennya sampai kemudian menyampaikan ke interpol," tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021). 

"Bahwa kemudian saat ini Covid-19 sudah mereda, itu juga akan menjadi komitmen kami untuk kembali meningkatkan upaya pencarian Harun Masiku," ujarnya.

Lebih lanjut, Ghufron meminta bantuan dari seluruh pihak untuk menginformasikan ke KPK jika mengetahui keberadaan buronan kasus korupsi, termasuk Harun Masiku. Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk kemudian ditindaklanjuti KPK. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut