Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangkitkan Sektor Pariwisata, DPRD Sumsel Dorong Kampus Lahirkan SDM Unggul
Advertisement . Scroll to see content

UMP Sumsel Tahun 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,14 Juta

Selasa, 16 November 2021 - 17:59:00 WIB
UMP Sumsel Tahun 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,14 Juta
UMP Sumsel 2022 direkomendasikan tetap sama dengan tahun 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan menyebutkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 direkomendasikan tetap senilai Rp3,14 juta atau tidak ada perubahan dibandingkan tahun 2021 ini.

Kepala Disnakertrans Sumsel Koimudin di Palembang, Selasa mengatakan, hal tersebut dikarenakan dalam penyusunan besaran nilai UMP tahun ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 sebagai turunannya.

Dimana dalam pasal 191 a, mengamanatkan upah minimum yang ada saat ini dijadikan sebagai dasar untuk penyesuaian (adjusting) nilai upah minimum pada tahun-tahun berikutnya.

“Belum final hasil penyesuaian UMP bersama tersebut akan diusulkan ke gubernur sebagai bahan pertimbangan. Maka keputusan masih menunggu penetapan gubernur paling lambat 21 November mendatang,” kata dia.

Menurutnya, setelah adanya UU Cipta kerja, upah minimum tidak lagi memakai kebutuhan hidup layak (KHL) seperti sebelumnya melainkan menyesuaikan pada kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan. “Terutama terkait daya beli, median upah dan tingkat penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut