KPK Dalami Dugaan Suap Anggota Dewan untuk Pengesahan APBD Muara Enim
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPRDMuara Enim, Aries HB dan eks Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Pemeriksaan untuk mendalami aliran uang dugaan suap ke anggota DPRD untuk memperlancar pengesahan APBD Muara Enim tahun 2019.
Mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan bekas Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, diperiksa pada Rabu, 17 November 2021. Diduga, terdapat sepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menerima aliran suap itu, satu di antaranya yakni tersangka Indra Gani (IG).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana yang dinikmati oleh tersangka IG dkk agar mempermudah dan memperlancar pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Kamis (18/11/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka. Sebanyak 10 legislator Muara Enim tersebut dijerat kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, serta sejumlah pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah.