Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Muara Enim Juarsah Ditahan KPK terkait Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Proyek PUPR, Bupati Muara Enim Diduga Terima Commitment Fee Rp4 M

Senin, 15 Februari 2021 - 22:01:00 WIB
Korupsi Proyek PUPR, Bupati Muara Enim Diduga Terima Commitment Fee Rp4 M
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  KPK menetapkan Bupati Muara EnimJuarsah (JRH) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.  Juarsah langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan dalam konstruksi perkara, perkara tersebut berawal pada tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

"Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, JRH diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa 'commitment fee' dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh ROF (Robi Okta Fahlefi)," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2021).

Selain itu, JRH selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

"Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp4 Miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari AEM (Elfin MZ Muhtar, tidak dibacakan), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut