Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Tangani 2 Kasus Pembakar Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Keluarkan Panduan Sholat Iduladha, Khotib Harus Pakai Masker dan Faceshield

Rabu, 23 Juni 2021 - 17:50:00 WIB
Kemenag Keluarkan Panduan Sholat Iduladha, Khotib Harus Pakai Masker dan Faceshield
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran tentang panduan ibadah Iduladha dan pemotongan hewan qurban. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut ketentuan dalam SE. 15 Tahun 2021 tersebut :

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

2. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut