Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Tangani 2 Kasus Pembakar Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Keluarkan Panduan Sholat Iduladha, Khotib Harus Pakai Masker dan Faceshield

Rabu, 23 Juni 2021 - 17:50:00 WIB
Kemenag Keluarkan Panduan Sholat Iduladha, Khotib Harus Pakai Masker dan Faceshield
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran tentang panduan ibadah Iduladha dan pemotongan hewan qurban. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama mengeluarkan surat edaran tentang panduan Iduladha hingga pelaksanaan penyembelihan hewan qurban. Pada surat Nomor 15 Tahun 2021 di antaranya menyebutkan khotib diharuskan menggunakan masker dan faceshield.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," ujar Yaqut di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Dia menuturkan, edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut