Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Palembang Hancurkan 143.000 Gawai dan Barang Elektronik Selundupan China

Jumat, 07 Agustus 2020 - 18:07:00 WIB
Kejari Palembang Hancurkan 143.000 Gawai dan Barang Elektronik Selundupan China
Kejari Palembang Sumsel musnahkan gawai dan barang elektronik selundupan dari China (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Perbuatan terpidana Ali Akbar mengakibatkan kerugian negara hingga Rp9.673.588.000, dan dari terpidana Jedi mengakibatkan kerugian negara Rp2.356.428.000, sedangkan keduanya hanya didenda majelis hakim sebesar Rp500 juta.

Keduanya telah divonis 1,4 tahun oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang pada 18 Juni 2020.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang Dwi Harmawanto mengatakan, terpidana Ali dan Jedi ditangkap petugas Bea Cukai Palembang bersama Kanwil Bea Cukai Sumbagtim pada 30 Januari 2020

"Modus keduanya memasukkan barang impor melalui jalur laut kemudian diangkut dengan dua unit truk, lalu saat berupaya mengantarkan barang ilegal itu keduanya kami tangkap di Jalan Soekarno-Hatta Kota Palembang," kata Dwi.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut